Korupsi : 3 Institusi Penindak Koruptor

By elda
1 Menit

Penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh beberapa institusi, di antaranya:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
  2. Kejaksaan Republik Indonesia: Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Kewenangan kejaksaan terkait korupsi ini selain diberikan oleh UU Kejaksaan juga diberikan oleh UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK bersifat independen sehingga harus dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.

Selain itu, Ketua KPK juga mengatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak.

Share This Article