Anda pasti pernah mengalami internet lambat saat sedang bekerja, belajar, atau berselancar di dunia maya. Rasanya seperti tersiksa, bukan? Apalagi jika Anda harus menunggu lama untuk mengunduh atau mengunggah file penting, menonton video, atau bermain game online.
Tapi jangan khawatir, pemerintah punya solusi untuk masalah ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps. Fixed broadband adalah layanan internet yang diberikan melalui saluran tetap atau kabel, seperti fiber optic, DSL, atau kabel koaksial.
Rencana ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang pada Senin (22/1/2024). Menurut Budi, internet merupakan kebutuhan pokok yang harus dijamin kualitasnya oleh pemerintah.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Alasan di balik rencana ini adalah kondisi internet di Indonesia yang masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Berdasarkan data Speedtest Global Index per Desember 2023, kecepatan internet fixed broadband di Indonesia hanya mencapai 27,87 Mbps, menempati peringkat ke-114 dari 180 negara. Sementara itu, kecepatan internet mobile di Indonesia hanya 24,96 Mbps, menempati peringkat ke-116 dari 139 negara.
Dengan menetapkan kecepatan internet minimal 100 Mbps, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia, sekaligus mendukung perkembangan ekonomi digital, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya yang membutuhkan konektivitas internet yang cepat dan stabil.
Namun, rencana ini tentu saja tidak mudah untuk diwujudkan. Ada banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, teknologi, maupun industri. Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator fixed broadband, untuk mencari solusi terbaik.
Salah satu operator fixed broadband yang mendukung rencana pemerintah adalah Biznet. Perusahaan ini mengklaim sudah menyediakan layanan internet dengan kecepatan 100 Mbps di sebagian besar wilayah yang dilayaninya, dengan harga yang terjangkau. Bahkan, Biznet juga menawarkan paket internet dengan kecepatan 1 Gbps, yang merupakan yang tertinggi di Indonesia saat ini.
“Kami mendukung penuh rencana pemerintah untuk menetapkan kecepatan internet minimal 100 Mbps. Kami yakin ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelanggan kami. Kami juga siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan operator lain untuk membangun infrastruktur internet yang lebih baik di Indonesia,” kata Adi Kusma, Presiden Direktur Biznet.
Sementara itu, operator fixed broadband lain, seperti IndiHome, First Media, MyRepublic, dan CBN, belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemerintah ini. Namun, beberapa di antaranya sudah memiliki paket internet dengan kecepatan 100 Mbps atau lebih, meskipun dengan harga yang relatif lebih mahal.
Lalu, kapan rencana pemerintah ini akan mulai berlaku? Saat ini, belum ada kepastian mengenai hal ini. Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen Ikp) Kemenkominfo Usman Kansong, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyusun regulasi dan mekanisme yang tepat untuk menerapkan kebijakan ini.
“Memang ada pemikiran Pak Menteri untuk mengatur standar layanan minimal 100 Mbps untuk fixed broadband. Namun sampai saat ini masih dalam koordinasi dan mencari solusi dengan operator fixed broadband. Kami juga harus mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan sosial dari kebijakan ini,” jelas Usman.
Meskipun demikian, Usman berharap rencana ini dapat segera direalisasikan, agar masyarakat Indonesia dapat menikmati internet yang lebih cepat dan berkualitas. Ia juga mengimbau operator fixed broadband untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan mereka, sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelanggan.
“Kami berharap operator fixed broadband dapat mendukung rencana pemerintah ini, dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan internet dengan bijak dan bertanggung jawab, untuk kepentingan positif dan produktif,” tutur Usman.
Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju dengan rencana pemerintah untuk menetapkan kecepatan internet minimal 100 Mbps? Apakah Anda sudah merasakan internet dengan kecepatan tersebut? Bagikan pendapat dan pengalaman Anda di kolom komentar di bawah ini.