Uang Kuliah Tunggal: Antara Harapan dan Kenyataan – Opini

By firman
5 Menit

Uang kuliah tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran studi yang diterapkan di perguruan tinggi negeri sejak tahun 2013. Sistem ini bertujuan untuk membuat biaya kuliah lebih terjangkau dan merata bagi mahasiswa, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, apakah UKT benar-benar memberikan manfaat bagi mahasiswa dan perguruan tinggi? Bagaimana implementasi dan dampaknya di lapangan? Berikut ulasan lengkapnya.

Konsep dan Dasar Hukum UKT

UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa yang digunakan perguruan tinggi negeri untuk kegiatan operasionalnya. UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa, yang diukur melalui pendapatan, aset, pengeluaran, gaya hidup, biaya pendidikan, dan tunjangan. UKT dibagi menjadi delapan kelompok, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta per semester, tergantung dari program studi dan universitasnya.

UKT berbeda dengan biaya kuliah tunggal (BKT), yang merupakan akumulasi biaya studi asli yang harus dikeluarkan mahasiswa per semester sesuai program studi. BKT ditentukan oleh internal perguruan tinggi dan belum dikurangi subsidi pemerintah. Dengan kata lain, UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung oleh mahasiswa, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN).

Dasar hukum UKT adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur bahwa biaya pendidikan tinggi ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, keterjangkauan, dan kualitas. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 dan Nomor 97 Tahun 2014, yang mengatur lebih lanjut tentang mekanisme, kriteria, dan prosedur penentuan dan pelaksanaan UKT.

Implementasi dan Dampak UKT

UKT diperkenalkan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia, yang selama ini bergantung pada anggaran pemerintah yang terbatas. Dengan UKT, diharapkan perguruan tinggi negeri dapat meningkatkan sumber pendapatan sendiri, sehingga dapat memperbaiki sarana dan prasarana, meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, serta mengembangkan riset dan inovasi.

Selain itu, UKT juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua lapisan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi, tanpa memandang kemampuan ekonomi. Dengan UKT, mahasiswa yang kurang mampu dapat membayar biaya kuliah yang lebih rendah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu dapat membayar biaya kuliah yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan prinsip subsidi silang, yang mengutamakan kepentingan sosial daripada komersial.

Namun, dalam praktiknya, UKT tidak berjalan mulus. Banyak mahasiswa dan orang tua yang mengeluh bahwa UKT terlalu mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Sebaliknya, banyak perguruan tinggi yang mengaku bahwa UKT terlalu rendah dan tidak mencukupi untuk membiayai operasional mereka. Akibatnya, terjadi ketimpangan dan ketidakpuasan di antara berbagai pihak yang terlibat.

Salah satu penyebab masalah ini adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan dan pengelolaan UKT. Tidak ada standar yang jelas dan seragam untuk menetapkan besaran UKT di setiap perguruan tinggi, program studi, dan kelompok mahasiswa. Proses verifikasi data ekonomi mahasiswa juga sering tidak akurat dan tidak objektif. Selain itu, tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana UKT oleh perguruan tinggi.

Menurut Didi Achjari, seorang peneliti di bidang pendidikan tinggi, UKT seharusnya tidak hanya dilihat sebagai instrumen untuk menghasilkan pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan tinggi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat bersama-sama melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan UKT, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Kesimpulan

UKT adalah sistem pembayaran studi yang diterapkan di perguruan tinggi negeri dengan tujuan untuk membuat biaya kuliah lebih terjangkau dan merata bagi mahasiswa, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, UKT juga menimbulkan berbagai masalah dan tantangan, terutama terkait dengan penentuan, pengelolaan, dan dampaknya bagi perguruan tinggi dan mahasiswa. Untuk itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan UKT, agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Share This Article