Untuk melaporkan kasus korupsi di Indonesia, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Pengaduan harus disampaikan secara tertulis.
- Identitas pelapor harus jelas, termasuk nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, dan fotokopi KTP.
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi harus dijelaskan.
- Bukti-bukti permulaan yang mendukung dugaan korupsi harus disertakan.
Anda bisa menghubungi layanan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui beberapa cara berikut:
- WhatsApp: 0811 959 575
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- KPK Whistleblower’s System (KWS): Anda bisa mengunjungi situs web KPK dan memilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”.
- SMS: 0855 8575 575
- Faks: (021) 5289 2456
Harap dicatat bahwa layanan tatap muka penerimaan pengaduan masyarakat secara langsung sementara ditutup. Melalui KPK Whistleblower’s System (KWS), kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.