Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat: Pengertian, Dasar Hukum, dan Implementasinya

By elda
2 Menit

Pengertian Hak Angket

Hak angket adalah hak konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dasar Hukum Hak Angket

Dasar hukum hak angket adalah Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, Pasal 79 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Pasal 200-216 Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Implementasi Hak Angket

Hak angket dapat digunakan untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum atau kebijakan oleh pemerintah, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu, dengan syarat mendapat persetujuan minimal 25 persen dari jumlah anggota DPR, dan melalui mekanisme rapat paripurna, pansus, dan rapat kerja dengan pemerintah.

Hak Angket dalam Praktik

Dalam praktik, hak angket sering kali menjadi alat politik yang digunakan oleh partai-partai oposisi untuk mengkritik atau menekan pemerintah. Misalnya, pada tahun 2017, DPR menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh KPK dalam kasus e-KTP. Namun, hak angket ini mendapat kritik karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

Kesimpulan

Hak angket adalah instrumen penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga checks and balances antara legislatif dan eksekutif. Namun, penggunaannya harus dilakukan dengan bijaksana dan bertanggung jawab, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik semata.

Demikian penjelasan tentang hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. Semoga bermanfaat. 😊

TAGGED:
Share This Article