Siapa yang tidak pernah melihat marka chevron di jalan tol? Marka ini berbentuk garis putih utuh yang membentuk pola serong, seperti huruf V terbalik. Marka ini biasanya terpasang di pertemuan jalur masuk atau keluar tol, atau di ruas jalan yang rawan kecelakaan.
Marka chevron bukan sekadar hiasan, melainkan tanda larangan bagi pengemudi untuk melintasi atau menginjaknya. Marka ini menunjukkan daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Marka ini juga berfungsi sebagai ilusi visual yang membuat pengemudi merasa jalan semakin sempit, sehingga mengurangi kecepatan.
Namun, sayangnya, masih banyak pengemudi yang mengabaikan marka chevron. Mereka nekat melintasi atau menginjak marka ini untuk mendahului kendaraan lain, atau untuk memotong jalur secara mendadak. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan tabrakan atau terbaliknya kendaraan.
Salah satu contoh kecelakaan akibat melanggar marka chevron terjadi di Tol Cipali, pada Jumat, 15 Desember 2023. Sebuah bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor terguling setelah menabrak marka chevron di Interchange Cikampek. Akibatnya, 12 orang tewas dan 9 orang luka-luka.
Menurut Kepala Divisi Astra Tol Cipali Sri Mulyo, kecelakaan itu bermula ketika bus hendak keluar menuju Interchange Cikampek. Namun, pengemudi diduga kurang mengantisipasi laju kendaraan, sehingga tidak terkendali, terbalik, dan menimpa guardrail. Sri mengatakan, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Radjak Hospital Purwakarta dan Rumah Sakit Siloam Purwakarta.
Kecelakaan serupa juga terekam oleh dashcam di akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil yang hendak melintas ke lajur kiri secara mendadak, melewati marka chevron yang membatasi kedua lajur. Beruntung, kendaraan yang melanggar tersebut tidak melaju dalam kecepatan tinggi sehingga tidak menabrak mobil lain yang sedang melaju di lajurnya.
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan bahwa kesalahan seperti ini sudah masif terjadi, karena banyak pengemudi yang menganggap hal itu normal dan benar. Padahal, kebiasaan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.
“Kesalahan sudah masif sekali, sehingga yang ada di kepala mereka, sesuatu yang salah tetapi di otak mereka benar,” ujar Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jusri menambahkan, pengemudi harus memahami fungsi dan makna dari marka-marka jalan yang ada, termasuk marka chevron. Ia juga mengingatkan, pengemudi harus mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk tidak melintasi atau menginjak marka chevron.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. Dijelaskan bahwa ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.
“Marka chevron itu bukan untuk dilewati, tapi untuk dihormati. Jangan sampai kita mengorbankan nyawa kita dan orang lain hanya karena tidak menghargai marka jalan,” tutup Jusri.

