Naik Kereta Api : Aturan Baru, Bagasi yang Bikin Penumpang Bingung

By firman
6 Menit

Sebuah video viral di TikTok menunjukkan seorang penumpang kereta api yang harus membayar biaya tambahan karena membawa bagasi melebihi batas maksimal. Penumpang tersebut mengaku tidak tahu ada aturan bagasi 20 kg yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero). Apa sebenarnya aturan bagasi kereta api dan mengapa banyak penumpang yang tidak mengetahuinya?

Nandar Pamungkas, pemilik akun TikTok @nandar_pamungkas, mengunggah video pada 28 Februari 2024. Dalam video tersebut, dia merekam ketika dirinya diminta untuk membayar kelebihan bagasi oleh petugas KAI di Stasiun Gambir. Dia menjelaskan bahwa online travel agent (OTA) yang dia gunakan untuk membeli tiket kereta, tidak memberitahukan ada ketentuan bagasi penumpang maksimal 20 kg.

“Di tiket.com dan Traveloka itu tidak ada pemberitahuan kalau batasan bagasi itu berapa kg itu enggak ada sama sekali. Jadi enggak ada pemberitahuan,” ujar Nandar.

Petugas KAI di video tersebut menjelaskan, aturan bagasi maksimal 20 kg itu berlaku untuk seluruh jenis barang bawaan kecuali tas dan hand carry. “Untuk yang enggak ditimbang itu tas dan hand carry, kalau untuk koper kecil itu termasuk ditimbang juga,” ucap petugas KAI.

Petugas tersebut menjelaskan untuk bagasi yang melebihi 20 kg akan dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 per kg. Lantaran Nandar membawa 45 kg bagasi maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 250.000.

“Karena tadi beratnya 45 kg dikurangi 20 kg yang freenya, jadi 25 kg untuk total (bagasi yang harus dibayar). Per kilo itu harga eksekutifnya Rp 10.000/kg jadi 25 kg dikali Rp 10.000,” jelas petugas.

Nandar menyayangkan, minimnya sosialisasi mengenai aturan ini membuat dirinya harus menanggung biaya tambahan yang mencapai setengah dari harga tiket kereta api yang dia gunakan.

Kalau kaya gitu harga tiketnya itu jauh lebih mahal daripada harga tiket pesawat yang sudah ada free bagasi dan juga bisa hand carry 2 kabin size untuk koper cabin gitu,” ungkap Nandar.

Video Nandar mendapat beragam tanggapan dari netizen. Ada yang mengaku mengalami hal serupa, ada yang merasa aturan bagasi kereta api tidak masuk akal, dan ada juga yang membela KAI dengan mengatakan aturan bagasi sudah ada sejak lama dan bisa dilihat di situs resmi KAI.

Menurut informasi yang dilansir dari laman resmi KAI, aturan bagasi kereta api sudah berlaku sejak 2016. Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta setiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran tersebut sampai dengan maksimal 40 kg atau dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm, diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang dengan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Tarif atas kelebihan berat bagasi berbeda untuk tiap jenis kelas kereta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg

Adapun pembayaran biaya bagasi di atas bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun. Terdapat beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.

Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk. Saat reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya. Sedangkan apabila tidak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak boleh dibawa ke dalam kabin kereta.

Sementara itu, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
  • Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

Aturan bagasi kereta api ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penumpang serta sarana kereta api. Namun, tampaknya aturan ini belum banyak diketahui oleh masyarakat, terutama yang sering menggunakan jasa OTA untuk memesan tiket kereta api.

Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari KAI maupun OTA mengenai aturan bagasi kereta api. Selain itu, bisa juga karena kurangnya kesadaran dari penumpang untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku saat memesan tiket kereta api.

Untuk itu, penting bagi penumpang untuk mengetahui aturan bagasi kereta api sebelum berangkat. Jika tidak, penumpang bisa saja terkena biaya tambahan yang tidak sedikit atau bahkan tidak bisa membawa barang bawaannya ke dalam kereta.

Penumpang juga perlu memperhatikan jenis dan ukuran barang bawaan yang sesuai dengan aturan. Jika membawa barang yang melebihi batas, penumpang harus siap membayar biaya tambahan atau membeli kursi ekstra. Jika membawa barang yang dilarang, penumpang harus siap menanggung risiko yang ditimbulkan.

Dengan mengetahui dan mematuhi aturan bagasi kereta api, penumpang dapat menghindari kerepotan dan kerugian saat naik kereta api. Selain itu, penumpang juga dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana perjalanan yang nyaman, aman, dan selamat bagi diri sendiri dan penumpang lainnya.

Share This Article