Oli Palsu? Ancaman Tersembunyi dan Sangat Berbahaya bagi Kendaraan dan Konsumen

By grind
6 Menit

Oli adalah salah satu komponen vital yang berfungsi sebagai pelumas, pendingin, pembersih, dan pelindung mesin kendaraan. Namun, tidak semua oli yang beredar di pasaran memiliki kualitas dan standar yang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Bahkan, ada oknum-oknum yang sengaja memproduksi dan memasarkan oli palsu dengan merek-merek ternama, tanpa memperhatikan dampak buruknya bagi kendaraan dan konsumen.

Salah satu kasus oli palsu yang terungkap baru-baru ini adalah di Tangerang, Banten. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menggerebek sebuah pabrik dan tiga gudang yang diduga memproduksi dan menyimpan oli palsu berbagai merek, seperti Yamalube, Shell, Castrol, dan Pertamina. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.153 drum dan 196.734 botol oli palsu dengan nilai mencapai Rp 16,5 miliar.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, oli palsu tersebut tidak berstandar nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki nomor pelumas terdaftar (NPT), serta nomor pendaftaran barang (NPB). Selain itu, oli palsu tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hak Kekayaan Intelektual, karena menggunakan merek-merek yang sudah terdaftar tanpa izin.

“Kami melihat, memantau dan juga mengobservasi langsung adanya kejadian yang tadi teman-teman sudah lihat sendiri terkait dengan produksi dan pemalsuan merek-merek seperti ini, pelumas, oli pelumas yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Jerry di lokasi penggerebekan, Senin (17/4/2023).

Jerry menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait modus operandi, jaringan, dan pemasaran dari oli palsu tersebut. Ia mengatakan, oli palsu tersebut diduga sudah beredar di seluruh Indonesia sejak tiga tahun lalu. Ia juga mengimbau kepada konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli oli, dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.

Sementara itu, Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengapresiasi kinerja Kemendag dalam mengungkap kasus oli palsu ini. Ia mengatakan, kasus ini merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi, karena jika dibiarkan akan menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

“Segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum, itu menjadi penyebab terjadinya praktik korupsi di lapangan,” kata Novel.

Novel berharap, pengusutan kasus seperti ini serta praktik-praktik pelanggaran serupa harus segera ditindak dengan tegas. Hal itu dilakukan agar para pelaku jera dan tidak mengulanginya kembali. Novel juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi atau bekerjasama dengan pihak Kemendag dalam mengungkap kasus ini lebih dalam.

“Jadi tata kelolanya harus diperhatikan agar bisa mengantisipasi lebih awal agar tidak terjadi potensi untuk melakukan hal yang serupa,” tuturnya.

Dampak Buruk Oli Palsu bagi Kendaraan dan Konsumen

Oli palsu adalah oli yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang dijanjikan oleh produsen. Oli palsu biasanya dibuat dari campuran oli bekas, oli murah, dan bahan-bahan kimia lainnya yang tidak diketahui asal-usulnya. Oli palsu juga tidak memiliki izin edar dan sertifikat yang sah dari pihak berwenang.

Oli palsu sangat berbahaya bagi kendaraan dan konsumen, karena dapat menyebabkan berbagai masalah, antara lain:

  • Kerusakan mesin. Oli palsu tidak mampu melumasi, mendinginkan, membersihkan, dan melindungi mesin dengan baik. Akibatnya, mesin akan mengalami gesekan, panas, kotor, dan karat yang berlebihan, sehingga menurunkan performa dan umur mesin. Kerusakan mesin juga dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal bagi pengendara dan penumpang.
  • Pencemaran lingkungan. Oli palsu mengandung bahan-bahan kimia yang beracun dan berbahaya bagi lingkungan. Oli palsu dapat bocor dan mencemari tanah, air, dan udara. Oli palsu juga menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi dan lebih kotor, sehingga menambah polusi udara dan efek rumah kaca.
  • Kerugian ekonomi. Oli palsu merugikan konsumen, produsen, dan negara. Konsumen merugi karena harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan dan perbaikan kendaraan. Produsen merugi karena reputasi dan omzet mereka turun akibat ulah oknum-oknum yang memalsukan merek mereka. Negara merugi karena kehilangan pendapatan pajak dan potensi investasi dari industri otomotif.

Tips Memilih dan Membeli Oli yang Berkualitas

Untuk menghindari oli palsu dan mendapatkan oli yang berkualitas, konsumen dapat melakukan beberapa tips berikut:

  • Membeli oli di tempat yang resmi dan terpercaya. Konsumen sebaiknya membeli oli di bengkel resmi, toko spare part, atau agen distributor yang sudah terdaftar dan memiliki izin edar. Hindari membeli oli di tempat-tempat yang tidak jelas, seperti pinggir jalan, pasar gelap, atau online tanpa garansi.
  • Memeriksa kemasan dan label oli. Konsumen harus memastikan bahwa kemasan dan label oli tidak rusak, sobek, atau bocor. Perhatikan juga informasi yang tertera di label, seperti merek, jenis, spesifikasi, volume, tanggal kadaluarsa, nomor registrasi, dan hologram. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
  • Membandingkan harga oli. Konsumen harus berhati-hati jika menemukan oli yang dijual dengan harga yang terlalu murah atau tidak wajar. Kemungkinan besar, oli tersebut adalah oli palsu atau kadaluarsa. Konsumen dapat membandingkan harga oli di berbagai sumber, seperti situs resmi produsen, media sosial, atau forum online.
  • Mengikuti rekomendasi produsen kendaraan. Konsumen harus menggunakan oli yang sesuai dengan rekomendasi produsen kendaraan, baik dari segi merek, jenis, viskositas, maupun interval penggantian. Hal ini untuk memaksimalkan kinerja dan kesehatan mesin kendaraan. Konsumen dapat mengecek rekomendasi tersebut di buku manual, stiker, atau situs resmi produsen kendaraan.

Demikian ulasan saya tentang berita di samping dengan gaya tulisan features. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Terima kasih. 😊

Share This Article