Di era digital seperti sekarang, segala sesuatu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel pintar. Termasuk salah satunya adalah mengurus identitas diri. Ya, kini Anda tidak perlu lagi membawa KTP fisik kemana-mana, cukup dengan KTP digital yang tersimpan di aplikasi ponsel Anda.
KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi terbaru dari pemerintah untuk mempermudah dan mengamankan data kependudukan. KTP digital berbentuk informasi elektronik yang merepresentasikan data kependudukan yang ada di e-KTP fisik. KTP digital juga dilengkapi dengan QR code yang bisa dipindai untuk membuktikan identitas Anda.
KTP digital bukan pengganti e-KTP, melainkan digitalisasi untuk e-KTP. Artinya, Anda tetap harus memiliki e-KTP fisik sebagai dokumen resmi. Namun, dengan KTP digital, Anda bisa menikmati berbagai kemudahan, keamanan, dan efisiensi dalam pengurusan identitas kependudukan.
Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh KTP digital adalah Anda bisa mengurusnya sendiri melalui ponsel Anda. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, dan nomor ponsel. Setelah itu, Anda harus melakukan verifikasi wajah, email, dan QR code di kantor Dukcapil setempat. Setelah aktivasi selesai, Anda sudah bisa menggunakan KTP digital Anda.
Selain itu, KTP digital juga menawarkan keamanan data yang lebih terjamin. KTP digital dilengkapi dengan sistem keamanan berupa PIN atau kata kunci yang harus Anda masukkan setiap kali membuka aplikasi. Jika ponsel Anda hilang atau dicuri, Anda bisa melakukan lepas perangkat untuk memutuskan akses KTP digital Anda dari ponsel tersebut. Anda juga bisa mengaktifkan kembali KTP digital Anda di ponsel baru dengan cara yang sama.
KTP digital juga memberikan efisiensi dalam penggunaan data kependudukan. Dengan KTP digital, Anda tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP, KK, NPWP, atau sertifikat vaksin. Semua dokumen tersebut sudah terintegrasi dengan NIK Anda dan bisa diakses melalui aplikasi IKD. Anda juga bisa membagikan data diri Anda kepada orang lain dengan cara memindai QR code mereka atau membiarkan mereka memindai QR code Anda.
KTP digital merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara digital. Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital pada tahun 2023. KTP digital diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik, mendorong inklusi keuangan, dan mendukung transformasi digital di berbagai sektor.
Bagaimana, tertarik untuk mencoba KTP digital? Jika ya, segera unduh aplikasi IKD dan ikuti langkah-langkahnya. Jika belum, tidak perlu khawatir, karena KTP digital tidak bersifat wajib. Anda tetap bisa menggunakan e-KTP fisik Anda seperti biasa. Namun, tidak ada salahnya untuk mencoba hal baru yang bisa memberikan manfaat bagi Anda, bukan?
Selamat mencoba!