Pengeluaran Kampanye Pilpres 2024
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah usai. Hasil resmi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berhasil memenangkan kontestasi dengan perolehan suara sebesar 51,23 persen, mengalahkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang meraih 32,45 persen, serta pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang hanya mendapatkan 16,32 persen.
Namun, kemenangan Ganjar-Mahfud tidak lepas dari biaya yang cukup besar. Berdasarkan data yang dirilis oleh KPU, pasangan yang diusung oleh koalisi PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PPP, dan Hanura ini melaporkan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 506.892.847.566,66. Angka ini setara dengan biaya pembangunan 25 gedung Trans Snow World yang berlokasi di Bekasi. Atau, jika dibagi rata kepada 137.857.183 pemilih yang memilih Ganjar-Mahfud, maka setiap suara yang mereka dapatkan bernilai sekitar Rp 3.677.
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran yang diusung oleh koalisi Gerindra, PSI, PKS, dan PAN melaporkan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 207.576.558.270. Angka ini setara dengan biaya pembelian 138.384 unit sepeda lipat Brompton. Atau, jika dibagi rata kepada 88.557.234 pemilih yang memilih Prabowo-Gibran, maka setiap suara yang mereka dapatkan bernilai sekitar Rp 2.344.
Terakhir, pasangan Anies-Cak Imin yang diusung oleh koalisi Demokrat, Perindo, Berkarya, dan PKPI melaporkan total pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 49.340.397.060. Angka ini setara dengan biaya pembelian 9.868 unit iPhone 12 Pro Max. Atau, jika dibagi rata kepada 44.512.789 pemilih yang memilih Anies-Cak Imin, maka setiap suara yang mereka dapatkan bernilai sekitar Rp 1.108.
Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa ada korelasi positif antara pengeluaran dana kampanye dengan perolehan suara. Semakin besar pengeluaran dana kampanye, semakin besar pula perolehan suara. Namun, apakah pengeluaran dana kampanye merupakan faktor penentu kemenangan dalam Pilpres 2024? Apa saja faktor-faktor lain yang mempengaruhi hasil pemilihan? Dan bagaimana dampak pengeluaran dana kampanye terhadap kualitas demokrasi di Indonesia?
Faktor Penentu Kemenangan
Menurut pakar politik dari Universitas Indonesia, Dr. Asep Suryana, pengeluaran dana kampanye memang memiliki pengaruh terhadap hasil pemilihan, tetapi tidak mutlak. Ia mengatakan bahwa ada faktor-faktor lain yang lebih penting, seperti visi-misi, program, rekam jejak, elektabilitas, popularitas, dan basis dukungan dari masing-masing pasangan calon.
“Pengeluaran dana kampanye hanya salah satu instrumen untuk menyampaikan pesan politik kepada pemilih. Tetapi, pesan politik itu sendiri harus berkualitas, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan,” ujar Asep dalam wawancara dengan detikcom.
Asep mencontohkan bahwa pasangan Anies-Cak Imin, meskipun memiliki pengeluaran dana kampanye terkecil, tetapi mampu menarik simpati sebagian pemilih dengan mengusung tema keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun, tema ini tidak cukup untuk mengalahkan pasangan Ganjar-Mahfud yang memiliki rekam jejak yang baik sebagai pemimpin daerah dan tokoh nasional, serta menawarkan program-program yang realistis dan inovatif, seperti kartu prakerja, BPJS gratis, listrik murah, dan revolusi hijau.
“Rekam jejak dan program menjadi nilai tambah bagi pasangan Ganjar-Mahfud, karena mereka bukan hanya janji, tetapi sudah terbukti. Mereka juga mampu berkomunikasi dengan efektif dan menyentuh hati pemilih, baik melalui media sosial, media mainstream, maupun tatap muka,” tutur Asep.
Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran, menurut Asep, gagal merebut hati pemilih karena kurang konsisten dan tidak harmonis. Ia menilai bahwa Prabowo dan Gibran memiliki latar belakang, visi, dan gaya yang berbeda, sehingga sulit untuk menyelaraskan pesan politik mereka. Selain itu, Prabowo juga kehilangan sebagian basis dukungannya yang merasa kecewa dengan keputusannya untuk bergabung dengan pemerintahan Jokowi pada periode sebelumnya.
“Prabowo dan Gibran adalah pasangan yang dipaksakan oleh kepentingan politik. Mereka tidak memiliki chemistry yang kuat, bahkan sering bertentangan. Prabowo terkesan sebagai tokoh lama yang sudah kalah dua kali, sedangkan Gibran terlihat sebagai tokoh baru yang belum berpengalaman. Mereka kurang mampu menggaet pemilih muda dan pemilih kritis,” papar Asep.
Dampak Pengeluaran Dana Kampanye
Meskipun pengeluaran dana kampanye bukanlah faktor penentu kemenangan, tetapi pengeluaran dana kampanye yang besar dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Salah satu dampaknya adalah money politics atau politik uang, yaitu praktik membeli suara pemilih dengan memberikan uang atau barang.
Menurut data yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), sebanyak 9,8 persen pemilih mengaku menerima uang atau barang dari salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024. Angka ini meningkat dibandingkan dengan Pilpres 2019, yang hanya 6,3 persen. Praktik money politics ini merusak rasa keadilan dan keseimbangan dalam persaingan politik, serta mengurangi rasa tanggung jawab dan partisipasi pemilih.
Selain itu, pengeluaran dana kampanye yang besar juga dapat menimbulkan utang politik, yaitu kewajiban membalas budi kepada donatur atau pendukung yang memberikan dana kampanye. Utang politik ini dapat mengancam independensi dan integritas dari calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, karena mereka mungkin akan mengutamakan kepentingan kelompok atau individu yang memberi dana, daripada kepentingan nasional atau rakyat.
Oleh karena itu, pengeluaran dana kampanye harus dikontrol dan dibatasi oleh aturan yang adil, transparan, dan akuntabel. Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mewujudkan hal ini adalah:
- Menerapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye yang sesuai dengan jumlah pemilih, wilayah, dan tingkat persaingan dari masing-masing pasangan calon.
- Mewajibkan pelaporan sumber dan penggunaan dana kampanye secara berkala dan terperinci kepada KPU, Bawaslu, dan publik.
- Memberikan sanksi administratif, pidana, atau politik kepada pasangan calon yang melanggar aturan pengeluaran dana kampanye, seperti diskualifikasi, penurunan suara, atau pencabutan hak politik.
- Memberikan dana kampanye publik yang bersifat subsidi, proporsional, dan kondisional kepada pasangan calon yang memenuhi syarat, seperti jumlah dukungan, elektabilitas, dan kinerja.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengkritisi pengeluaran dana kampanye, serta memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pemilu yang bersih dan adil.
Dengan demikian, diharapkan pengeluaran dana kampanye tidak lagi menjadi faktor yang mendistorsi hasil pemilihan, melainkan menjadi faktor yang mendukung kualitas demokrasi di Indonesia.

